PT PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI BEKASI


Sebagai perusahaan pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah limbah B3/ Platform satu-satunya perusahaan yang dapat mengirimkan hasil proses mixing blanding dengan kategori Alternatiive Material yang dimanfaatkan di perusahaan semen di Indonesia, menjalankan kegiatan usaha, dengan mendukung program pembangunan nasional indonesia dengan strategi pembangunan yang berkelanjutan, dengan menjalankan program ramah lingkungan dengan Waste Hierarchi dan taat akan peraturan, untuk meningkatkan kualitas perlindungan lingkungan dengan cara menjaga kualitas lingkungan, melalui konsep Zero Waste & 3 R (Reuse, Reduce, Recycle).

Kebijakan lingkungan dan K3, sebagai dasar menjalankan usaha dibidang pengangkut, pengumpul, pemanfaat, dan pengolah limbah B3, adalah dasar (acuan) PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi bersama seluruh karyawan, untuk melakukan / mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ada dan secara berkesinambungan menerapkan Environmental Management System (ESM).

Waste Generator sebagai penghasil (industri) juga melakukan pengolahan Waste (sisa proses produksi) dengan konsep Zero Waste, maka jelas peranan PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi sangat tepat dan dibutuhkan oleh para Waste Genmerator (industri) untuk pengolahan limbah B3 nya.

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi, sampai saat ini, merupakan satu-satunya perusahaan pengolahan limbah B3 yang dapat mengolah limbah B3 sebagai Hazardous Waste as Material (HWSM) dan Hazardous Waste as Fuel (HWSF) yang dikirimkan ke pabrik semen.

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, prioritas memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerjadengan cara :

  1. Mencegah terjadinya pencemaran, gangguan kesehatan, dan kecelakaan kerja.
  2. Mematuhi peraturan pemerintah serta standar lingkungan, keselamatan kesehatan kerja.
  3. Melakukan perbaikan kinerja lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja secara berkesinambungan.

Kebijakan ini diterapkan dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan untuk dimengerti dan dilaksanakan serta dibuat untuk diketahui oleh umum, dan perusahaan bersikap terbuka terhadap segala masukan dan perbaikan yang diperlukan untuk senantiasa meningkatkan kerja pengolahan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja. kebijakan ini di dokumentasi dan dikaji secara periodik.


Bekasi, 01 Mei 2015



H. Zaini Sidi
Komisaris